Penyerangan terhadap website Kepolisian Republik Indonesia


Bulan Mei dan Juni 2011 lalu mungkin mata sebagian user Internet beralih pada kasus “bobol”nya website Kepolisian Republik Indonesia. Kebetulan website yang tampilannya berubah tersebut momentumnya dekat dengan penangkapan teroris di Jawa Tengah. Spekulasipun terjadi, dan bahkan ada yang mengaitkan serangan atas website Polri ini dilakukan oleh gerombolan teroris. Saya tak memungkiri memang ada kelompok teroris yang menggunakan media internet sebagai salah satu “amunisi” dalam melaksanakan teror seperti Imam Samudra yang notabene hacker dan mulai menggunakan ketrampilannya tersebut sejak medio 2002.
Seperti jamur dimusim hujan, setelah terjadi perubahan tampilan pada website Polri, beberapa website pemerintah yang berdomain .go.id ikut terkena dampak. Kementrian Komunikasi dan Informatika yang merupakan tonggak IT Indonesia tak luput dari serangan defacer. Saya menduga bahwa website yang “kebobolan” tersebut tidak pernah dipatch oleh administrator karena serangan atas website tersebut tidak hanya terjadi sekali saja, tetapi berulang kali, dengan kata lain ibarat keledai, sudah jatuh ke dalam lubang yang sama, ikut tertimpa tangga pula.
Penyebabnya tidak hanya masalah eksternal seperti serangan defacer, ibarat manusia, ngaca!, apakah dari sisi internal pengurus sarana IT dari masing-masing badan dan/atau kementrian dan/atau lembaga negara sudah mumpuni untuk mengatasi masalah seperti itu?. Saya memaklumi kendala anggaran yang cukup besar dari masing-masing lembaga tersebut karena tidak pernah terpikirkan dengan baik dan jangka panjang anggaran terhadap kesadaran dan keamanan sarana IT disebuah lembaga, bahkan salah satu lembaga yang digembar-gemborkan sebagai incident respons team saja pernah hampir “gulung tikar” dan “dibuang” karena anggaran yang minim, dan tentunya tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulangkali.
Berikut ini adalah screenshoot dari beberapa website yang tampilannya berubah selama periode Mei-Juni 2011:

Melihat website Polri seperti diatas berubah tampilan, mengapa? Saya menemukan salah satu bukti bahwa dari sisi intern website Polri ini bermasalah, ada baiknya kita melihat keterangan dari Pandi
Dengan kata lain, domain website saja sudah basi atau kadaluarsa sejak 2008, 3 tahun yang lalu, secara internal usaha untuk merawat website yang merupakan rumah Polri di internet masih kategori acuh tak acuh.

# Undang-undang ITE dan defacer
Pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik…pelaku dapat dikenakan Pasal 33. Pasal 49. Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik…”Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar,”…Selain itu, karena tujuan peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar Pasal 27 ayat (3). 45 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian dan pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”Artinya terdapat gabungan tindak pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78 tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar. Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78 miliar.


 
 


 
;